Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan drh John Karundeng.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Woloan Satu Utara serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
RSUD Anugerah Tomohon Gelar FKP Terkait HWW
Hudson Bogia Jadi Narsum Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020
Tak Hanya Bedah Rumah, Woloan Satu Juga Tampil di Line Dance Competition
Pemkot Tomohon Komit Percepat Pencegahan dan Penurunan Stunting
5 Dari 44 di Tomohon Diresmikan Jadi Kelurahan Sadar Hukum
Tim Kemanusiaan Kota Tomohon Salurkan Bantuan Logistik ke Korban Erupsi Gunung Ruang

