Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan drh John Karundeng.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Woloan Satu Utara serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Ranperda RTRW Tomohon Terus Berproses, DPRD Gelar Konsultasi Publik
Caroll Senduk Ajukan Ranperda RPJPD Tomohon 2025-2045
Wali Kota Buka Konsultasi Publik Penyempurnaan Ranwal RKPD Kota Tomohon Tahun 2022
Sebut Disosialisasikan Bersama, Cherly Mantiri Jelaskan 6 Ranperda Inisiatif DPRD Tomohon 2024
Enam Bulan Pimpin PDAM Tomohon, Adrian Ngenget: Banyak Memang Yang Harus Dibenahi
Pemkot Tomohon Peringati HUT Sat Pol PP, Sat Linmas, Damkar dan Hari Kesatuan Gerak PKK

