CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Aula Serba Guna GMIM Bukit Sion Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Hudson Bogia dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Rurukan dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Usai Drama Tutup-Buka Masa Persidangan, Sejumlah Anggota DPRD Tomohon Langsung ‘Terbang’
Sundah Sebut Ranperda APBD Tomohon 2021 Telah Melalui Mekanisme Pembahasan
GMIM Syaloom Tumatangtang Diharapkan Terus Menjaga dan Memelihara Keharmonisan
Wawali Syerly Sompotan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tomohon
JFK Tinjau Kesiapan Panitia Kemah Besar Kwarcab Pramuka Kota Tomohon
Pansus Ranperda Kearsipan DPRD Tomohon Gelar Rapat Pembahasan

