CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Aula Serba Guna GMIM Bukit Sion Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Hudson Bogia dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Rurukan dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Caroll-Djemmy Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-19 Kabupaten Minahasa Selatan
LTPR, Caroll Senduk Beri Motivasi Kepada Pembina Remaja di Wilayah Kakaskasen
Di Ibadah Hapsa, Wali Kota Minta P/KB Wilayah Tomohon Satu dan Lima Jadi Contoh dan Teladan
Wali Kota Tomohon Ikut Vidcon Pengarahan Presiden
Diserahkan Caroll Senduk, Ratusan Lansia di TomBar Terima Insentif dari Pemkot Tomohon
Miliki Sekretariat, Loura Sebut Ada Konsultasi Hukum Gratis di KAI Tomohon

