CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Aula Serba Guna GMIM Bukit Sion Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Hudson Bogia dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Rurukan dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Catat Sejarah Jadi Tuan Rumah Tahun Emas PNNS, Caroll Senduk Sebut Tomohon Sudah Siap
Kaling dan Wakaling Baru di Tomohon Resmi Bertugas
Roring Kepada Pimpinan Umat Beragama: Gunakan Dana Hibah Tepat Sasaran
Dari Penanaman Perdana Kopi Arabika, Caroll: Untuk Pengembangan Pariwsata Sangat Tepat
RMT Pimpin Rapat Panitia TIFF 2023 di Michi no Eki Pakewa Tomohon
Lepas Peserta Tour de Tomohon, Wali Kota Sebut Inovasi Baru di Bidang Olahraga

