Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan drh John Karundeng.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Woloan Satu Utara serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Bamus DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Bahas Sejumlah Agenda
Caroll-Jeand'arc Hadiri Perayaan HUT Kaisar Jepang Naruhito di Makassar
Pemkot Tomohon Dukung Program Mari Jo Bakobong
PVMBG Larang Beraktivitas di Radius 1.5 Km dari Kawah Gunung Lokon
Ini Rangkaian Kegiatan HUT GMIM dan Pekabaran Injil di Tomohon
Caroll Bilang Peran Akper Bethesda Tomohon Sangat Penting

