Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan drh John Karundeng.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Woloan Satu Utara serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Diserahkan Caroll Senduk, Ratusan Lansia di TomBar Terima Insentif dari Pemkot Tomohon
TIFF 2023: Wali Kota Tomohon Cek Kesiapan Bunga, Hanggar dan Sarana Prasarana
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Samrat 2020, Eman Sampaikan Sambutan Kapolri
Rapat Pansus Ranperda RTRW, Menuju Struktur dan Pola Ruang Yang Tepat Untuk Tomohon
Rolling Perdana, Caroll-Wenny Ganti Lima Camat dan 19 Lurah
Selamat Hari Ulang Tahun ke-18 Lansia GMIM, Komitmen Iman Apresiasi Para Senior

