Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Djon S Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Santi Runtu dan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan drh John Karundeng.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Woloan Satu Utara serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Wali Kota Tomohon Dampingi Gubernur Sulut di Renovasi Gereja GMIM Rut Woloan Satu
PD Pasar Tomohon-BRI Sosialisasikan Manfaat Asuransi Kepada Para Pedagang
Erens Kereh Hadiri Pengambilan Data Persepsi Indeks ITK Online Polres Tomohon
Roring ke Melayat ke Rumah Duka Jemmy Purukan
Tomohon Diharapkan Ekspor Krisan ke LN, Target Terdekat Singapura dan Jepang 200.000 Tangkai per Bul...
Caroll Berharap Lahir Petembak Berprestasi dari Tomohon

