CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Toar Polakitan SE dan Rommy Loho dari Dinas Penanaman Modal Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Walkot Caroll Pimpin Rapat Ibadah Agung dan Pawai Selebrasi Paskah Pemuda GMIM
Buser Polres Tomohon Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan di Lansot
Tournament of Flower 10 Agustus 2024, dr Kartika Berharap Kabupaten/Kota di Sulut Ikuti TIFF
PKB Tomohon Ingin Eksis Kembali Setelah 2004
Muscab IWAPI, Senduk Sebut Momentum Tepat Pengurus dan Anggota Tingkatkan Perannya
BPS-Pemkot Tomohon Gelar Rakorda, BPJS Sosialisasi Perpres Nomor 75

