CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Toar Polakitan SE dan Rommy Loho dari Dinas Penanaman Modal Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Pasiar Natal Deng Bendi: Kusir Terharu, Caroll Senduk Teringat Masa Kecil
Buser Polres Tomohon Bekuk Terduga Pencurian Dengan Modus Bongkar Rumah
Djemmy Sundah Hadiri Sosialisasi Kerukunan Dalam Bingkai Kebhinekaan
Caroll dan Wenny Sampaikan Ucapan Terima Kasih, Apresiasi Eman dan Sompotan
Catat Sejarah Jadi Tuan Rumah Tahun Emas PNNS, Caroll Senduk Sebut Tomohon Sudah Siap
Ferdinand Mono Turang: Kita Jangan Alergi Dengan Perda

