CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Toar Polakitan SE dan Rommy Loho dari Dinas Penanaman Modal Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Kawal Usulan Masyarakat TomBar, Rocky Loho Apresiasi Kepemimpinan Caroll-Wenny
Sponsori TIFF 2023, Pemilik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Lobi Sejumlah BUMN
Wali Kota Tomohon Ikuti Pelepasan Ekspor Komoditas Pertanian Oleh Presiden
Serahkan Hadiah Kepada Kadis dan Mantan Anggota DPRD, Walkot Tomohon Sentil TIFF 2022
35 Poktan Pasok 462.350 Tangkai Bunga Krisan Untuk TIFF 2024, Lala: Untuk ToF Idealnya 30 Float
WTP 2020 Kelima Berturut-turut, Tomohon Raih Penghargaan dari Pemerintah

