CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Dispar dan Bagian Perekonomian Juara Lomba Memasak Nasi Goreng dan Merangkai Bunga
Besok Simulai Pertama ToF, Masyarakat Diminta Pengertian dan Kerja Samanya
2025, Tomohon Diusulkan Tuan Rumah Pelaksanaan Kongres CityNet NCI
Politisi PDI Perjuangan Jabat Ketua Harian KONI Tomohon
HUT ke-17 Anugerah Paslaten, Walkot Tomohon Ajak Jemaat Bijak Menggunakan Media Sosial
22 Ribu Warga Tomohon Terima Dosis Pertama Vaksin Covid-19

