CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Sampaikan Dokumen Ranperda P-APBD 2023, Gerardus Mogi: Sekarang Tahapannya di DPRD
Sekretaris Daerah Kota Tomohon 2005- 2010 Tutup Usia
Tomohon Masuk Destinasi Touring Jelajah Wisata Sulawesi 2020
Tomohon Terbaik Kedua Peningkatan PAD, Caroll Senduk Terima Penghargaan dari Kemendagri
2022, Puluhan Karyawan PDAM Tomohon Diikutkan Dalam Sejumlah Pelatihan dan Bimtek
Puskesmas Lansot Gelar Implementasi Penguatan Bersama Klinik Pratama dan Dokter Praktek

