CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Caroll Senduk Jawab PU Fraksi Terkait Ranperda APBD 2023
Perunggu 3 Juta, Ini Besaran Bonus Untuk Atlet Tomohon Peraih Medali Porprov Sulut 2022
Hari Bersih-bersih Sedunia (World Cleanup Day) 2024 di Tomohon Jangkau Puluhan Titik
Anggota DPD Kunker di Kota Tomohon
Alasan Bawa Sajam Untuk Jaga Diri, Warga Kolongan Satu Diamankan Resmob Polres Tomohon
Kondisi Penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon: Suspek, Probable, Positif Bertambah!

