CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Apel Perdana Pemkot Tomohon Usai Libur Nataru, Roring Berharap Ada Semangat dan Motivasi Yang Baru
APBD Tomohon 2023 Senilai 631 Miliar Disahkan
#gratisuntukrakyat, Caroll Senduk: Ini Bimbingan Olly Dondokambey
James Kojongian Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Kelurahan Woloan Dua
JFK Layak Dipertimbangkan Duduki Salah Satu JPTP Pemkot Tomohon
Dialog Publik, Wali Kota Tomohon Jawab Langsung Pertanyaan Warga Masyarakat

