CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Toar Polakitan SE dan Rommy Loho dari Dinas Penanaman Modal Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Djemmy Sundah Imbau Kandidat Untuk Berkompetisi Dengan Sehat
Tegas!!! Walkot Tomohon Instruksikan Jajarannya Untuk Ingatkan Masyarakat Agar Segera Divaksin
Pray From Home, Caroll Ajak Masyarakat Doakan Agar Pandemi Covid-19 Cepat Berakhir
Jeand'arc Tutup Kejuaraan Bola Voli Nazareth Cup ke-2, Yang Utama Adalah Kebersamaan
Djemmy Sundah Pimpin Paripurna Buka Tutup Masa Persidangan DPRD Tomohon
Luas Wilayah Bertambah, Ini Penjelasan Pemkot Tomohon

