CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Toar Polakitan SE dan Rommy Loho dari Dinas Penanaman Modal Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Bantu Petani, Pemkot Tomohon Sediakan Traktor dan Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi
Rapat Forkopimda Tomohon Bahas Dua Hal Penting
Tak Memikirkan Rolling, Jajaran Diingatkan Untuk Berikan Yang Terbaik
HUT ke-17 Kota Tomohon, Pemerintah Kota Lakukan Ziarah
Ini Daftar Nama ASN Pemkot Tomohon Yang Dilantik Dalam Jabatan Fungsional (Bag. II/Habis)
Potret Politik Kekinian: Caroll-Sendy Representasi Prabowo-Gibran di Tomohon, Simak Ulasannya

