CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Toar Polakitan SE dan Rommy Loho dari Dinas Penanaman Modal Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Elon Lasut Berpulang, Walkot Tomohon Berikan Penguatan dan Penghiburan
Ini Rangkaian Kegiatan HUT GMIM dan Pekabaran Injil di Tomohon
Jangan Lengah! Covid-19 Tomohon Melandai, Tingkat Kesembuhan 95,30 Persen
Orientasi Anggota DPRD Tomohon, Momentum Perkuat Komitmen Bersama
Belanja tak Terduga Hampir 12 M, Pemkot Tomohon Ajukan Ranperd Perubahan APBD 2021
Badan Pemeriksa Keuangan Sambangi Pemkot Tomohon

