CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Toar Polakitan SE dan Rommy Loho dari Dinas Penanaman Modal Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kinilow Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Caroll Senduk Sapa Pengunjung di Gelaran Pawai Pembangunan Pertama, Mandagi Apresiasi Wartawan
Dinas Pariwisata Tomohon Sabet Penghargaan Public Services of The Year 2024
Ketua DPRD Tomohon Hadiri Paripurna HUT ke17 Kabupaten Minahasa Selatan
Ketua Sinode GMIM 2014-2018 Pimpin Ibadah HUT ke-172 Imanuel Tara-tara
Tingkatkan Prestasi Olahraga, Wali Kota Caroll Dukung Pembinaan Atlet dan Pelatih
Simak Dua Info Penting dari PDAM Tomohon

