CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Wenny Lumentut Berharap Lulusan SMK Kristen 1 Tomohon Menjadi Orang-orang Hebat
Kadis Kesehatan Tomohon Gelar Ibadah Syukur Masuki Masa Purnabakti
Ini Daftar Pemenang Festival Seni Budaya 2023
Ranperda APBD Tomohon 2022 Diterima Untuk Dibahas, Walkot Tanggapi PU Fraksi-fraksi
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon: Eman Sebut Karwur Birokrat Handal
Wali Kota Caroll Ajak Masyarakat Untuk Lebih Memahami Nilai-nilai Pancasila

