CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Gunakan Hak Pilih, Wali Kota Caroll Nyoblos Bareng Keluarga di TPS 009 Kelurahan Kakaskasen Dua
Terima Penghargaan, Tomohon PTM Terbatas Pertama dan Sinkronisasi Dapodik Tertinggi di Sulut
Ratusan Peserta Utusan Keluruhan Ikut Sosialisasi dan Bimtek Pengembangan Kapasitas TRC-PB
Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-21 Kota Tomohon, Manumpil Ajak Dukungan Program Pemerintah Kota
29 Pasien Covid-19 di Tomohon Jalani Perawatan di RS
Kunker Komisi VII DPR, Wali Kota Minta PGE Tingkatkan Bantuan Untuk Kota Tomohon

