CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Sosialisasi OSS-RBA Upaya Pemkot Tomohon Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Buser Polres Tomohon Bekuk Terduga Pencurian Dengan Modus Bongkar Rumah
Wali Kota Caroll Ajak Masyarakat Untuk Lebih Memahami Nilai-nilai Pancasila
Besok, 79.044 Warga Tomohon Berhak Salurkan Hak Pilihnya
Pemenang CV Asal Kinilow Satu, Belanja Pakaian Paskibraka Tomohon Sentuh Angka 400 Juta
Simak, Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

