CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Cekal Polres Tomohon Aktif Imbau Masyarakat
Perubahan RKPD 2022, Pontororing: Bersifat Indikatif dan Tentatif
Roring ke Melayat ke Rumah Duka Jemmy Purukan
Pemkot Tomohon Apresiasi Dukungan Psikososial Polri Bagi Anak-anak Terdampak Covid-19
Wali Kota Tomohon Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-5 GMIM Kinilow Yerusalem
Jeand'arc Karundeng Dorong Pengurus PMI Tomohon Semakin Setia, Sungguh-sungguh dan Bersemangat

