CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
CPNS Pemkot Tomohon Ikut Pelatihan Dasar
Dari Peringatan Hari Guru di Tomohon, Menteri Nadiem Serukan Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar
Kategori Baik, Tomohon Raih Piagam Penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Misa Syukur 25 Tahun Imamat, Momentum Yang Akan Memberi Motivasi dan Inspirasi Konkret
Seluruh Bagian di Pemkot Tomohon Diminta Tetap Melaksanakan SOP AP
Dimanajeri Edwin Roring, Wali Kota Tomohon Berharap Hasil Terbaik di Wali Kota Bitung Cup

