CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Pentingnya Aplikasi e-PPGBM Guna Pengumpulan dan Pelaporan Data Gizi Terintegrasi
Edwin Roring Hadiri Rapat Paripurna Tutup Buka Masa Persidangan DPRD Kota Tomohon
Wali Kota Garisbawahi Kepatuhan SKPD Sampaikan Laporan Keuangan Tahun 2022
Wali Kota Ajak Masyarakat Tomohon Terapkan Germas di Kehidupan Sehari-hari
Jeand'arc: TP-PKK Memiliki Peranan Penting Dalam Menyukseskan Berbagai Program Pemerintah
Wali Kota Berharap Seluruh Peserta US di Tomohon Peroleh Nilai Terbaik

