CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Resmob Polres Tomohon Amankan Pelaku Penganiayaan di Woloan Satu Utara
Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi dan Rapat Pengusulan DAK Fisik 2021
Wali Kota Tomohon Hadiri Peringatan Hari Otda Secara Virtual
Betel Tumatangtang Satu, Jemaat GMIM ke-1.050
Terdampak Bencana, PDAM Tomohon Kebut Perbaikan Pipa Transmisi di Mahlimbukar
Wali Kota Tomohon Dorong Pengembangan Kreativitas Beking Kukis Cucur deng Racik Kopi

