CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Realisasi PBB-P2: Tondangow Tertinggi, Tiga Kelurahan di TomUt Terendah dan tak Capai 50 Persen
Hudson Bogia Jadi Narsum Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020
MoU Pemkot Tomohon-BP2MI: Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Naker Migran
Penanganan Covid-19, Wali Kota Caroll Tindaklanjuti Arahan Presiden
Stafsus Wali Kota Tomohon Diminta Lebih Sering Memberikan Masukan
Ban Ambulance So Kaluar Benang, Kinerja Dirut RS Anugerah Tomohon Dipertanyakan

