CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Aula GMIM Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Stanly Wuwung ST dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Dua Mantan PJU Polres Tomohon Jabat Kasat Reskrim Polres Boltim dan Kapolsek Wenang
Rakornas, Pemkot Tomohon Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tindaklanjuti Edaran Menteri Agama, Sundah Apresiasi Pemkot Tomohon
Wakil Wali Kota Ini Tau Tomohon Lewat Iven TIFF
699 Juta Siap Dikucurkan, Pelatih dan Atlet Peraih Medali di Porprov Diminta Segera Lengkapi Berkas
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon Diserahterimakan

