Tomohon, CAKRAWALA – Warga Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara yang memenuhi persyaratan, besok Rabu 14 Februari 2024 akan menyalurkan haknya untuk memilih pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tomohon Arinny Poli kepada media ini mengatakan daftar pemilih di Kota Tomohon terbagi atas tiga kategori sebagaimana diatur dalam undang-undang yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Komentar