CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat tepatnya di Aula BHKY Woloan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Santi Runtu dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
JFK: Waspada DBD Harus Menjadi Perhatian Kita Semua
Wali Kota Tomohon di Ibadah Syukur HUT Taratara Tiga: Berbeda-beda Pilihan Itu Biasa
Pemkot Tomohon Diminta Serius Dalam Sosialisasi Penanganan COVID-19
Pelantikan Stafsus Wali Kota Tomohon, Upaya Pencapaian Visi dan Misi
Cafe dan Tenant Baru Segera Hadir di Kawasan CSWL Pasar Beriman Tomohon
Di Tomohon: Positif Terus Bertambah, Penerima Vaksin Dosis Pertama Hampir 30 Ribu

