CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat tepatnya di Aula BHKY Woloan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Santi Runtu dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Ketua DPRD Tomohon dan Fraksi PG Bakal Donasikan Gaji Untuk Penanggulangan COVID-19
BKN Award 2022: Tomohon Peringkat Dua Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian
Bangga P/KB Wilayah Tomohon Dua Boleh Menggelar Perayaan Syukur HUT
Jimmy Eman Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPKP Sulut
P3K Pemkot Tomohon Dikontrak Satu Tahun, Albert Tulus: Empat Dalam Proses Penetapan NIP
Standar Pelayanan Publik Sedang, Ini Saran Ombudsman Kepada Pemkot Tomohon

