CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat tepatnya di Aula BHKY Woloan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Santi Runtu dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
PNS Pemkot Tomohon Diminta Sukseskan Hapsa P/KB GMIM dan TIFF 2022
Workshop KaTa Kreatif, Sandiaga Uno Bagikan Tips Pembiayaan Melalui Skema Kredit
Octavianus Mandagi Pimpin Panitia HUT ke-21 Kota Tomohon
Media Gathering KPU Tomohon Hadirkan BIN dan Korwil TePI, Vierna Sebut Pentingnya Peran Media
Tutup FSB, Karwur Pesan Soal Bagaimana Melestarikan Seni dan Budaya di Minahasa
Wali Kota Tanam Bunga di Pintu Masuk Kota Tomohon

