CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Wale Ma’Zani Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Ferdinand Turang SSos dan Sekretaris Sat Pol PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Walian Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
DPRD Dengarkan Penjelasan Wali Kota Terkait Rancangan KUA-PPAS APBD Tomohon 2021
Wali Kota Tomohon Serahkan Insentif Kepada Ratusan Kader KB, Manengkey Ingatkan Tupoksi
Wali Kota Tomohon Ikut Vidcon Terkait Refocusing dan Relokasi APBD 2020
Jhonly Johanes Senduk Berpulang, Wali Kota Tomohon: Keluarga Harus Tetap Kuat
Gereja Sion Tomohon Resmi Jadi Situs Cagar Budaya Nasional
HUT ke-163 Solafide Tinoor, Wenny Lumentut Imbau Jemaat Hidup Sederhana

