CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Wale Ma’Zani Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Ferdinand Turang SSos dan Sekretaris Sat Pol PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Walian Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Perubahan APBD Tomohon 2022, DPRD Diminta Mempertimbangkan Asas Kepatutan dan Kewajaran
Ringkuangan: Ketika Saya Melakukan Kesalahan Apapun Ukurannya, Saya Mohon Maaf
Pejabat Mangkir Rapat Covid-19 Dapat Teguran, Roring: Jangan Hanya Mau Jabatan
Bunga Karya Molompar, Terbaik di Lomba Musik Bambu FSB Dikbud Tomohon
Modus Kunci Duplikat, Warga Matuari Diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon
Caroll-Wenny Beri Tugas Baru Kepada Tiga Srikandi, Apa Itu?

