Tomohon, CAKRAWALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Wenny Lumentut SE dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tomohon periode 2021-2024 dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene MBA dan Erens Kereh AMKL, Rabu 26 Juli 2023.
Dalam rapat paripurna ini dibacakan surat dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) terkait akan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yakni James Kojongian ST dari Komisi I ke Komisi II, Jimmy Wewengkang dari Komisi II ke Komisi I, menarik James Kojongian ST dari Badan Anggaran.
Menempatkan Christo Eman SE di Badan Anggaran, menarik James Kojongian ST dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menempatkan Jimmy Wewengkang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menarik Ferdinand Turang SSos dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menempatkan Christo Eman SE di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan menarik Ferdinand Turang SSos dari Badan Anggaran.
Menanggapi perubahan keanggotaan AKD F-PG ini, Ferdinand Mono Turang (FMT) mengatakan soal usulan tersebut sah-sah saja. “Sekali lagi, untuk usulan sah-sah saja. Tapi untuk realisasi ikut mekanisme, artinya ada aturan main,” tandas politisi PDI Perjuangan Dapil Tomohon Dua Kecamatan Tomohon Selatan.

