Tomohon, CAKRAWALA – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon Yanes Possumah STh menegaskan para penjual tetap boleh menjual daging anjing dan kucing di Pasar Beriman Wilken Tomohon.
“Mengacu perda, dilarang yang sakit, yang tidak sehat. Berarti ketika ada yang jual daging anjing dan kucing dalam keadaan sehat itu berhak atau boleh dijual di Pasar Beriman Wilken Tomohon,” tegasnya kepada wartawan belum lama ini.
Kendati demikian, Possumah menegaskan untuk daging anjing dan kucing yang dijual yang nantinya dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan higienis.
“Makanya kami akan memfasilitasi ketika daging anjing dan kucing itu akan dikonsumsi oleh masyarakat dalam keadaan sehat. Dan anjing atau kucing yang dibawa dari luar daerah itu harus ada surat keterangan bebas rabies. Kalau di Tomohon kita bisa melacak dan sudah disosialisasikan ke pedagang,” tuturnya.
Dijelaskannya, jika daging anjing dan kucing tidak lagi di jual di Pasar Beriman Wilken Tomohon, pembeli akan ke pasar lain sebab di pasar lain tidak dilarang.
“Ini keinginan komunitas bukan keinginan Pemerintah Kota Tomohon. Sehingga bagi saya melarang itu adalah keliru. Ini memprihatinkan sebab berdampak ke penjual kan serta secara umum mempengaruhi di Pasar Beriman Wilken Tomohon,” tandasnya.