Ranperda Pertanggungjawaban, Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kontribusi PD Pasar

CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Badan Anggaran serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kota Tomohon, Senin (20/07/2020).

Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya Noldie Lengkong mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah merupakan gambaran potensi dan kemampuan suatu daerah otonom, capaian PAD tahun anggaran 2019 secara keseluruhan masih jauh dari target yang diharapkan.

Karena itu, pemerintah daerah harus berupaya mengkaji menganalisis potensi-potensi PAD di Kota Tomohon serta memberi target yang terukur dan realistis beberapa potensi yang dapat disebutkan seperti PD Pasar yang belum berkontribusi, pengelolaan retribusi sampah dan izin mendirikan bangunan.

Khusus retribusi di bidang pariwisata, pada tahun 2019 menunjukan angka yang signifikan hampir mencapai 1 miliar rupiah karena itu bidang pariwisata dan ekonomi kreatif harus terus ditingkatkan.

Terhadap belanja modal dan program kegiatan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan pendapat dibutuhkan peningkatan kapasitas kinerja Bapelitbang dalam rangka penentuan program strategis yang dibutuhkan masyarakat seperti ketersediaan air bersih dan kecukupan pangan.

“Akhirnya, fraksi pdi perjuangan memberikan pendapat, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan apbd dilaksanakan selambat-lambanya 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, telah dipenuhi dan setelah mendalami dan membahas bersama anggota Fraksi PDI Perjuangan, maka kami memberikan keputusan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 kota tomohon untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *