Indikator KLA Diharapkan Menjadi Acuan Bagi Tomohon Dalam Memenuhi Hak-hak Anak

CAKRAWALLA – Pertemuan Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kota Tomohon dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai III Mall Pelayanan Publik (MPP) Wale Kabasaran Kota Tomohon, Selasa (16/03/2021).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi membuka kegiatan tersebut menyampaikan, Tomohon telah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2018, 2019 dan masih mengembangkan sampai menjadi Kota Layak Anak Utama.

Kata Ringkuangan, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang di kelompokkan ke dalam lima kluster pemenuhan hak-hak anak yaitu mempunyai kelembagaan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.

Diharapkannya indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi KLA tetapi dapat menjadi acuan bagi Kota Tomohon dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Poin terpenting dari proses pengembangan KLA yaitu koordinasi di antara para stakeholder pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan koordinasi para stakeholders penting agar terus ditingkatkan dan tetap melakukan koordinasi secara rutin,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr John Lumopa menjelaskan, pengembangan Kota Layak Anak dimaksudkan untuk membangun inisiasi pemerintah daerah yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak (convention on the rights of the child) dari kerangka hukum ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada suatu wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *