Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kinilow serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
KaLaksa BPBD Tomohon Kepada Masyarakat: Tetap Tenang dan tak Panik
Djemmy Sundah Jadi Narasum Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017
DPRD Tomohon Gaduh Penyempurnaan Ranperda APBD 2023, Mogi: Gaji dan UP Pekan Depan
29 Pasien Covid-19 di Tomohon Jalani Perawatan di RS
Ada Sanksi bagi Kepala Daerah Yang tak Laksanakan Inmendagri 23
Pengembangan Penyulingan Minyak Atsiri, Tomohon Kecipratan Hibah dari Pemerintah New Zealand

