Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kinilow serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Soal Sabuah Menggunakan Badan Jalan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Tomohon
Pontororing Buka Pelatihan Aktivis PATBM
TIFF 2024 Dibuka: Tuan Rumah Berkelas dan Komitmen Majukan Sektor Pariwisata
Tomohon Terbaik Kedua Peningkatan PAD, Caroll Senduk Terima Penghargaan dari Kemendagri
Pemkot Tomohon Apresiasi Dukungan Psikososial Polri Bagi Anak-anak Terdampak Covid-19
Anak-anak Tomohon Diharapkan Dapat Dibentengi dari Pengaruh Negatif

