Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kinilow serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
BPS-Pemkot Tomohon Gelar Rakorda, BPJS Sosialisasi Perpres Nomor 75
Sebut Berkat Mulia dari Tuhan, Caroll Senduk Ingin Jadikan Tomohon Sebagai Kota Ramah Lansia
Jeand’arc Sebut Pembentukan Karakter Anak di Usia Dini Sangat Penting
Paripurna Tutup Buka Masa Persidangan, Wali Kota Tomohon Apresiasi DPRD
Kapolres Tomohon Minta Anggota Kedepankan Preemtif, Preventif Secara Persuasif dan Humanis
Wali Kota Berharap Konven Pelsus Wanita Sinode GMIM Dapat Mewujudkan Eksistensi 'Sin-Hodos'

