Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kinilow serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Ini Pesan Jeand'arc Karundeng Buat Pengurus Koperasi KTH
Wah... Jalan Samping Polres Tomohon Jadi Tempat ‘Singgah’ Mobil Bekas Laka
Terkait COVID-19, Senduk Ajak Warga Ikut Imbauan Pemerintah
HUT ke-594, Pemkab Minahasa Ziarah ke Makam Ayahanda Wali Kota Tomohon
Pemkab Minahasa Ziarah ke Makam Ayahanda Wali Kota Tomohon
Korwil BIN Tomohon Kepada Media: Jadilah Penyejuk Saat Pesta Demokrasi

