Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kinilow serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Wali Kota Tomohon Kepada Lurah: Bijak Gunakan Medsos dan Tidak Meminta Sumbangan
Wali Kota Tomohon: Mari Kita Jaga Bersama Rumah Sakit Ini Untuk Tetap Eksis
Caroll Senduk Pimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tomohon 2021-2025
Wali Kota Berharap Jemaat Baitani Matani Libatkan Diri Terhadap Peningkatan Kualitas SDM
Lagi, DPRD Tomohon Agendakan Kunker ke Luar Negeri di Masa Persidangan Kedua
Serahkan Bansos Lansia di Walian dan Matani Tiga, Jeand'arc Berharap Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

