Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kinilow serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Wenny Lumentut Paparkan Strategi Pengembangan Pariwisata Pascapandemi di Kota Tomohon
Gunung Lokon Siaga, Area Larangan Beraktivitas Tambah 1 Kilometer
Tanggal Bersejarah bagi Indonesia, Caroll Senduk: Selamat Datang Paus Fransiskus
Minta LPPD Diselesaikan Lebih Cepat, Wali Kota Caroll: Tidak Serius Laporkan Kepada Saya
Jeand'arc: TP-PKK Memiliki Peranan Penting Dalam Menyukseskan Berbagai Program Pemerintah
Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Bersama DPRD

