Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE dan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kinilow serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Berawal dari Identifikasi Masalah, IPA Sineleyan Kini Gunakan 9 Mesin Pompa Baru Hemat Listrik
Caroll Senduk Sapa Pengunjung di Gelaran Pawai Pembangunan Pertama, Mandagi Apresiasi Wartawan
Bahasa Tombulu Sebagai Warisan Budaya dan Warisan Iman
Possumah-Ngenget Nakhodai PD Pasar dan PDAM Tomohon
Vonny Pangemanan Digadang Pimpin IWAPI Sulut
Pemkab Buol Kunjungan Kerja di Kota Tomohon

