Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Kolongan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Ladys Turang SE dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Stenly Mokorimban SH.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Kolongan serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Caroll-Jeand'arc Hadiri Pemakaman Korban Longsor di Rurukan
First Lady Seriusi Penanganan Sampah, Tomohon Siap Ikut Penilaian Adipura 2022
VLH Evaluasi KLA, Tomohon Punya Perda 1/2020 Tentang Kota Layak Anak
Korban Kebakaran di Kelurahan Kolongan Terima Bantuan Pemkot Tomohon
Seluruh Fraksi di DPRD Tomohon Terima Ranperda RPJMD Kota Tomohon 2021-2026
Jawaban Fraksi RestoRan Terkait Akan Bergabungnya Siane Samatara, Diterima?

