CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE dan Kasat Pol PP Pemkot Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Lansot dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Penerima Hibah Pemerintah
Tersedia di 200 Pos, Wawalkot Canangkan BIAN di Tomohon
Hari Ketiga Presentasi KUA PPAS APBD Tomohon 2022
Djemmy Sundah Bawakan Materi Soal Susunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PAAREDI Tepat Dalam Pembentukan dan Membangun Karakter Keluarga
Rakornas, Pemkot Tomohon Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

