Termasuk Perampasan Kendaraan, Polda Sulut Tuntaskan Ratusan Perkara Melalui Restorative Justice

Tomohon, CAKRAWALA – Polda Sulawesi Utara menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengedepankan keadilan restorative.

“Berdasarkan data, penyelesaian perkara yang diterima dari Ditreskrimum Polda Sulut tahun 2022 sampai dengan bulan Februari sebanyak 125 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/02/2022).

Lanjut dikatakannya, sejumlah kasus yang diselesesaikan secara restorative justice bervariasi mulai dari penggelapan, pencemaran nama baik, pengrusakan, perampasan kendaraan, pencurian, pengancaman dengan sajam, penganiayaan, penipuan, KDRT, pengancaman, penghinaan dan penyeroyokan.

Terkait penanganan kasus melalui Restorative Justice ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi pada 19 Agustus 2021 telah menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol ini menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

“Ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *