Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19 di MinUt 61 Miliar, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Tomohon, CAKRAWALA – Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 di Dinas Pangan dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa Utara (MinUt) Tahun 2020 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni seorang perempuan berinisial JNM, mantan Kepala Dinas Pangan warga Tikala Manado kemudian MMO mantan Kabag Umum Setda Minut warga Airmadidi Minahasa Utara, serta SE pemiliki CV Dewi juga warga Airmadidi dimana ketiganya dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat press conference, Selasa (15/02/2022) di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.

Pengungkapan kasus ini sendiri berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut pada 24 Mei 2021 dengan modus operandi penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 dimana setiap pencairan anggaran dilakukan SE, Direktur CV Dewi bersama dengan JNM.

“Setelah uang dicairkan selanjutnya diserahkan kepada JNM. SE mendapatkan fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, kronologi kasus ini berawal ketika pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62.750.000.000 dan di Setda sebesar Rp 4.987.000.000 dengan total sejumlah Rp 67.737.000.000.

Saat proses pengadaan kemudian menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi namun perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut saat itu berinisial JNM kepada direktur berinisial SE.

Penyaluran bahan pangan guna penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut menyatakan kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61.021.406.385.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa di Kabupaten Minut, 1 unit mobil Honda HRV, satu bidang tanah di Kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM,” beber Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Penyidik Bakal Periksa Mantan Bupati MinUt

Sementara Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan tidak menutup kemungkinan turut melibatkan tersangka lain dalam kasus ini.

“JNM adalah mantan Kepala Dinas Pangan, MMO mantan Kabag Umum dan satu lagi SE pemilik CV Dewi. Berarti ada pimpinan di atasnya, ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD, terkumpulah sekitar Rp 67 miliar lebih. Ternyata yang mereka gunakan hanya sekitar Rp 6 miliar dan Rp 61 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” teranya.

Soal tersangka lain, Nasriadi menegaskan intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu dimana sekarang sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Kita akan periksa. Dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka,” tegasnya.

Disayangkannya, dana sekitar Rp 61 miliar ini seharusnya digunakan masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi seperti membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup akibat terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi .

“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi. Kita akan proses, ke mana uang-uang ini. Kita telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar, kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tandas Kombes Pol Nasriadi.

Modus lain yang dijalankan para tersangka yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan, namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *