Tomohon, CAKRAWALA – Perjalanan panjang kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon tahun 2013 berakhir di era kepemimpinan Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon.
Kasus yang menyeret dua terdakwa JI dan AR dengan kerugian negara sebesar Rp 511.000.000 ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht setelah AR dan JPU tidak lagi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Manado 12 Desember 2022 lalu.
AR dalam sidang dengan Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang SH MH ini divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Komentar