Inkracht, Kajari Alfonsius Tuntaskan Kasus Tipikor Pengadaan Komputer dan Aplikasinya

Tomohon, CAKRAWALA – Perjalanan panjang kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer dan aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon tahun 2013 berakhir di era kepemimpinan Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon.

Kasus yang menyeret dua terdakwa JI dan AR dengan kerugian negara sebesar Rp 511.000.000 ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht setelah AR dan JPU tidak lagi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Manado 12 Desember 2022 lalu.

AR dalam sidang dengan Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang SH MH ini divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Direktur PT Algacom Media Teknologi ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 511.202.755 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tomohon Chairul Firdaus Mokoginta SH mengatakan, AR sudah dieksekusi setelah sebelumnya sempat buron dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung di Cirendeu Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Rabu (18/05/2022).

“Setelah putusan kan kami diberi waktu tujuh hari dan setelah dipelajari, kami menerimanya dan tidak mengajukan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan sudah memenuhi. Terdakwa juga tidak mengajukan banding. Selanjutnya kami melakukan eksekusi kepada terdakwa di Rutan Manado. Jadi kasus ini telah selesai,” pungkas Chairul Firdaus Mokoginta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *