Satu Warga TomUt Diamankan Resmob Polres Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Seorang pria berinisial FP (31) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara (TomUt) diamankan Tim Resmob Polres Tomohon akibat dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara, Senin (28/03/2022.

“Ia, diamankan di rumahnya di Kecamatan Tomohon Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (29/3/2022).

Kejadian tersebut kata Abast berawal saat korban, Alfian Tangkawarow (43) yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir mobil dump truck sedang mengantri untuk memuat material batu yang berada di Kelurahan Kinilow I.

Tiba-tiba datang pelaku yang disinyalir sudah dalam keadaan mabuk dan langsung marah-marah dengan alasan mengatur jalur antrian pengambilan material.

“Pelaku kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban ke kepala belakang. Bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik,” ujarnya.

Korban kemudian lari meninggalkan tempat kejadian dan melapor ke SPKT Polres Tomohon.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon dibawah pimpinan Bripka Bima Pusung langsung bergerak mengidentifikasi identitas dan ciri-ciri pelaku.

“Pelaku bersama sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 40 cm sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *