Tomohon, CAKRAWALA – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di gelar Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP.
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA saat menjadi narasumber mengatakan, sosialisasi ini dalam kaitannya dengan program dari eksekutif dan legislative, dimana perlu adanya sinergitas dari pihak DPRD.
“Tugas kami dalam kapasitas DPRD yang didalamnya ada fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan,” ujarnya.
“Masyarakat harus tahu apa yang dilakukan pemerintah, harus. Dan untuk perda seperti ini harus terus diinfokan kepada masyarakat supaya mereka tahu juga apa yang dihasilkan,” tutur Johny Runtuwene, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Mambu SH MH mengatakan, peraturan daerah dibentuk atas dasar persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD.
“Harus ada persetujuan bersama antara kedua lembaga tersebut dimana perda yang dibuat ini mengikat masyarakat. Ada enam tahapan dalam pembuatan perda,” tukasnya.