Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPer) di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara dibuka Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Caroline Nicolina Mangowal SSos mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, Selasa (24/10/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL, tampil sebagai narasumber menegaskan, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan konstitusi yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
Dia menyebut pembentukan Perda dilakukan dengan berbagai tahapan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan dan perundangan.
“Jadi tidak main-main dengan pembentukan perda ini,” tegas Kereh, mantan birokrat.
Politisi Partai Nasdem menjelaskan, perda lahir berdasarkan peraturan perundang-undangaan sebagai produk hukum daerah yang dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Dan harus disosialisasikan agar diketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama,” tuturnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Mambu SH MH mengatakan, peraturan daerah dibentuk atas dasar persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD yang dibuat mengikat masyarakat dimana ada enam tahapan dalam pembuatan perda,” tukasnya.

