CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat tepatnya di Aula BHKY Woloan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Santi Runtu dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Wali Kota Caroll Apresiasi DPRD, Ini Postur APBD Tomohon Tahun 2022
Berperan Aktif Dalam Bidang Pertanian, Wali Kota Tomohon Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya
Ini Pemenang Lomba HUT ke-19 Kota Tomohon
Pemkot Tomohon Gelar Peringatan Harkitnas ke-116
Doa Kami Kota Bitung Semakin Maju dan Hebat
Caleg di DCS DPRD Kota Tomohon Masih Bisa Berubah

