CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat tepatnya di Aula BHKY Woloan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Santi Runtu dan Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Anita Lolowang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Jalankan Tugas, Wartawan Diminta Pahami Fungsi dan Kode Etik Jurnalistik
Demi Kenyamanan dan Keamanan Transaksi, PD Pasar Tomohon Tingkatkan Manajemen Pengelolaan
1st ASEAN Homestay Forum Diharapkan Hasilkan Hal-hal Penting Bagi Kemajuan Pariwisata
Buka TIFF 2023, Menparekraf Sandiaga Uno: Festival Ini Punya Unique Selling Point Yaitu Bunga Krisan
24 Peserta Jadi Finalis PPT 2023, Judhistira Siwu: Semua Duta Tomohon dan Duta Wisata
Bangga P/KB Wilayah Tomohon Dua Boleh Menggelar Perayaan Syukur HUT

