Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon menangani dua kasus yang sama yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Yang pertama terjadi di di Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di Perkebunan Wawo pada 5 Juli 2022 dengan saksi pelapor M (36), warga Kecamatan Tomohon Selatan, korban N (16) serta terduga pelaku A (16) warga Kabupaten Minahasa dimana antara keduanya memiliki hubungan pacaran.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, awalnya korban dijemput terduga selanjutnya mengarah ke TKP. Sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya singgah di salah satu pondok yang diketahui menjadi tempat terduga melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban diawali dengan bujuk rayu dimana pelaku meyakinkan korban akan bertanggung jawab dan telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak enam kali.
Tim Resmob menindaklanjuti laporan yang masuk dengan mencari keberadaan pelaku. Mendapati informasi terduga sedang berada di rumahnya, tim pun langung bergerak dan menjemputnya tanpa ada perlawanan.
Kasus yang sama juga terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan, kali ini dengan pelapor E (36), korban V (13) dan terduga pelaku H (24) warga Kabupaten Minahasa. Dan lagi-lagi, antara keduanya memiliki hubungan pacaran.
Pelapor mengetahui anaknya telah disetubuhi berulang kali berdasarkan pengakuan korban dari awal bulan Mei hingga akhir Juni 2022 sementara pengakuan korban ia telah disetubuhi terduga lebih dari dua kali dan kesemuanya itu diawali dengan bujuk rayu pelaku.
Ironisnya, terduga sempat memotret kelamin korban menggunakan handphone dan sering digunakan untuk mengancam korban agar menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Terduga pelaku diamankan berawal dari pengaduan masyarakat dan salah satu anggota kepolisian dimana telah diamankan seorang lelaki yang tidak memiliki identitas dan saat diamankan mengakui mendatangi rumah pacarnya dan setelah didalami didapati pengakuan Bersama pacarnya yang merupakan anak di bawah umur telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dan guna menghindari amukan masa, pelaku diamankan ke Mapolres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.


