Soal PD ke Perumda, Dirut Pasar Tomohon Mengaku Menunggu Proses di DPRD

Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon telah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang peralihan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke DPRD Kota Tomohon.

Terkait hal ini, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon Yanes Posumah STh saat dihubungi mengatakan, pihaknya dilibatkan dalam proses tersebut.

“Ya, kita bersama tim Bagian Perekonomian bersama bagian terkait sudah melaksanakan pembahasan dan menurut info, ranperda tersebut sudah diajukan ke pihak DPRD Kota Tomohon,” ungkapnya.

Dia mengaku untuk saat ini menunggu proses yang sedang berlangsung di DPRD Kota Tomohon.

“Sekarang kita tinggal menunggu itu berproses di dewan. Kapan itu akan ditetapkan kita ikuti saja perkembangan di sana,” terangnya kepada media ini.

Disinggung soal apakah menyetujui ranperda tersebut, Posumah mengaku sangat mendukungnya.

“Selain ada aturan yang mengatur, secara pribadi saya sangat setuju dan mendukung, mengapa karena kewenangan kita lebih luas dimana kita menjadi otonom, sangat bagus ini dan ini akan berdampak dan berpengaruh positif tentunya bagi kami ke depan,” pungkasnya saat ditemui belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *