Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon menangani dua kasus yang sama yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Yang pertama terjadi di di Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di Perkebunan Wawo pada 5 Juli 2022 dengan saksi pelapor M (36), warga Kecamatan Tomohon Selatan, korban N (16) serta terduga pelaku A (16) warga Kabupaten Minahasa dimana antara keduanya memiliki hubungan pacaran.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, awalnya korban dijemput terduga selanjutnya mengarah ke TKP. Sekitar pukul 21.00 Wita, keduanya singgah di salah satu pondok yang diketahui menjadi tempat terduga melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban diawali dengan bujuk rayu dimana pelaku meyakinkan korban akan bertanggung jawab dan telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak enam kali.
Tim Resmob menindaklanjuti laporan yang masuk dengan mencari keberadaan pelaku. Mendapati informasi terduga sedang berada di rumahnya, tim pun langung bergerak dan menjemputnya tanpa ada perlawanan.
Komentar