Tomohon, CAKRAWALA – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME menyerahkan SK Remisi Umum kepada 93 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon dan 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Manado di Tomohon pada Kamis 17 Agustus 2023.
Kepala LPP Kelas II B Manado Oldij Juliana Esther Rambi SH mengungkapkan, ini suatu keberhasilan dalam rangka pembinaan karena mengedepankan kekeluargaan, mewujudkan warga binaan agar bisa tertib, taat hukum, memiliki keterampilan dan siap untuk menjadi manusia seutuhnya dan berguna bagi pembangunan bangsa.
“Untuk narapidana yang mendapatkan remisi umum yakni pengurangan hukuman dari satu hingga enam bulan. Sebagai pembina saya bangga, artinya pembinaan kami berhasil sehingga mereka bisa mendapatkan remisi. Remisi ini bukanlah semata-mata obral untuk pengurangan hukuman tetapi ini merupakan reward bagi warga binaan yang dinilai dengan baik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui teknologi informasi,sehingga mereka mempunyai hak untuk mendapatkan remisi,” tambahnya.
“Ke depan kami akan meningkatkan pembinaan kepribadian warga binaan dalam hal keagamaan agar warga binaan mengalami konseling dan pendekatan secara pribadi supaya mereka bisa menjadi pribadi yang semakin baik lagi,” tandasnya.
Komentar