Tomohon, CAKRAWALA – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Tomohon Tahun 2023 pada Senin 11 September 2023.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dalam penjelasannya mengatakan, adapun dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD dan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus dalam digunakan tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
“Berdasarkan aturan yang melandasi perubahan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Tomohon telah menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan kebijakan penganggaran diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan sesuai dengan perubahan RKPD dan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 serta mempertimbangkan beberapa hal-hal,” ujar wali kota.
Adapun beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan yakni penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku baik penyesuaian pengalokasian anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/pmk.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dan Program Strategis Nasional yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/sj tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kemudian perubahan postur dan rincian APBN sehingga Pemkot Tomohon juga harus menyesuaikan postur dan rincian APBD, sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan provinsi agar sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, kewajiban kepada ASN dan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan serta memfokuskan belanja prioritas daerah dalam menunjang visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021-2026.


