Bantu Masyarakat Miskin, Pemkot Tomohon Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Bankum ke DPRD

Tomohon, CAKRAWALA – Pemkot Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) ke DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Senin 11 September 2023.

Dalam penjelasannya di depan rapat paripurna, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengatakan bahwa  pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah hak konstitusional setiap orang sekaligus sebagai manifestasi perlindungan hak asasi manusia yang diberikan oleh negara.

Akses terhadap keadilan dan persamaan dihadapan hukum atau equality before the law kadang kala menjadi barang langka bagi yang hidup berkekurangan atau yang tidak mampu secara finansial sehingga ketidakmampuan itu dipandang dapat menimbulkan kesulitan, hambatan atau bahkan menciptakan ketidakadilan ketika mereka diperhadapkan dengan permasalahan hukum.

“Melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, DPRD dan pemerintah daerah telah diberikan ruang dan kesempatan untuk dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada warganya terutama bagi setiap orang atau kelompok orang miskin,” ungkapnya.

Berlandaskan asas keadilan, persamaan kedudukan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas, maka telah disusun Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah dirumuskan ke dalam tujuh bab dan tiga puluh dua pasal dengan materi yang terkandung dalam batang tubuhnya yakni penyelenggaraan bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pendanaan bantuan hukum dan pengawasan bantuan hukum.

Tahapan perencanaan dan penyusunan diungkapkannya telah dilakukan sehingga menjadi harapan bersama bahwa ranperda ini kiranya dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan antara alat kelengkapan DPRD dan perangkat daerah pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga sinergitas yang terbangun antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan percepatan implementasi penyelenggaraan bantuan hukum yang didalamnya bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam penyelesaian permasalahan hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara secara probono, gratis, atau cuma-cuma,” tandas wali kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *