Tomohon, CAKRAWALA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Pasal 8 Ayat 2 terkait penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.
Putusan MA dengan perkara Nomor 24 P/HUM/2024 ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama dua Anggota Majelis Hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono, Selasa 29 Agustus 2023 lalu.
Pemohon adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini dan eks Komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.
Pasal yang dimohonkan uji materi itu mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan yang dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan.
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Komentar