Tomohon, CAKRAWALA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota Pasal 8 Ayat 2 terkait penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.
Putusan MA dengan perkara Nomor 24 P/HUM/2024 ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama dua Anggota Majelis Hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono, Selasa 29 Agustus 2023 lalu.
Pemohon adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini dan eks Komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.
Pasal yang dimohonkan uji materi itu mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan yang dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan.
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Oleh karena itu pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan.
Pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Sebagai contoh, partai politik mengusung 8 caleg di suatu dapil.
Apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4 orang. Lantaran angka di belakang koma tak mencapai 5 maka berlaku pembulatan ke bawah. Dengan demikian, partai politik cukup mengusung 2 caleg perempuan saja dari total 8 caleg padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.