Peluncuran Permendagri 59/2021, Pemkot Tomohon Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat

Tomohon, CAKRAWALA – Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Sugeng Haryono MPd memimpin peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kamis (10/03/2022).

Dalam launching yang diikuti para kepala daerah serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota baik secara daring dan luring ini, Sugeng Hariyono mengungkapkan SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Urusan tersebut meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan delapan lainnya merupakan pilihan.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH usai menghadiri peluncuran permendagri ini mengatakan, Pemkot Tomohon mendukung sepenuhnya berbagai kebijakan dari pemerintah pusat seperti dalam penerapan permendagri yang berkaitan dengan SPM yang berhak diperoleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *