CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Kontingen Tomohon Sukses Bawa Pulang 97 Medali Porprov ke-XI Sulawesi Utara 2022, Pemerintah Siapkan...
Wali Kota Tomohon Hadiri RUPS LB PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
Sosialisasi Perda 2/2021: WTP, Kebanggaan dan Tantangan bagi ASN Pemkot Tomohon
Dari Entry Meeting Dengan BPK, Pemkot Tomohon Genjot Sektor Pariwisata Untuk Terus Maju
Caroll Senduk Serahkan Bantuan Pemkot Tomohon Kepada Korban Kebakaran di Kamasi
Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah Bersama BNI, Tomohon Pertama di Suluttenggo-Malut

