CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Pemkot Tomohon Gelar Upacara Peringatan HUT ke-59 Provinsi Sulawesi Utara
Tri Wulan Pertama 2021, PAD Tomohon 11,95 Persen
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih se-Indonesia di Kota Tomohon
Tutup Dikbud EXPO 2024, Senduk Berharap Terus Dilanjutkan dan Jadi Agenda Tahunan
Ibadah Hapsa P/KB Wilayah Tomohon I
Selain Sampaikan Sambutan Mendikdasmen, Ini Pesan Wali Kota Tomohon di HGN

