CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Caroll Senduk Sampaikan Ungkapan Terima Kasih dan Penghargaan Kepada DPRD Tomohon Masa Jabatan 2019-...
ToF Usai Tim Sapu Bersih DLH Tomohon Gercep Bersihkan Sampah, Tuai Apresiasi
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Dengarkan Pidato Presiden Penyampaian RUU APBN 2022
Wali Kota Tanam Bunga di Pintu Masuk Kota Tomohon
Terima Hasil Seleksi Calon Sekkot Tomohon, Caroll: Komit Bantu Kami Jalankan Roda Pemerintahan
Dapati Pacar Bersama Orang Lain di Kamar, Remsy Nekad Aniaya Marvel

