CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Caroll Senduk Dorong Wujudkan Tomohon Sebagai Rumah Bagi Para Insan Kreatif
Djemmy Sundah Ajak Bergandengan Tangan, Tinggalkan Perbedaan dan Mendukung Pemerintah Kota Tomohon
Jimmy Eman Ikut Vidcon Bersama Gubernur Olly dan Koordinator Pencegahan KPK
“Upaya Pemerintah Kota Tomohon Mendorong Partisipasi Masyarakat”
Gaji 13 PNS-PPPK Pemkot Tomohon Tuntas, Gerardus Mogi: TPP Mei dan TPP 13 Hampir Selesai
Sompotan Pimpin Apel Kerja Perdana Pemkot Tomohon

