CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Komisi I DPRD Sambangi KPU dan Bawaslu RI
Wali Kota Tomohon: Makin Banyak Poktan, Lahan Tidur Semakin Sedikit
Apel Kerja Awal Tahun Pemkot Tomohon
Wali Kota Tomohon Hadiri HLM TPID dan TP2DD di MinSel
Sosperda RPPLH, Chintya Wongkar Sebut Perlindungan Hukum Menyangkut LH Sangat Penting
Aktif Dukung Program Pemerintah, Pemkot Apresiasi PPI Tomohon

