CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Hati-hati!!! Positif Covid-19 di Tomohon Terus Bertambah
DPRD Tomohon Gelar Paripurna Pengajuan Ranperda APBD 2021
Wali Kota Tomohon: Doakan, Dukung dan Sukseskan Kepemimpinan Baru
Pemkot Tomohon Ikut Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional
Peringatan HKN di Tomohon: Pencanangan PSC 119 dan Pengukuhan Forum Kota Sehat Kota
51 WBP dan 93 Anak Binaan di Tomohon Terima Remisi di HUT ke-78 RI

