CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Terungkap di FGD Laporan Akhir Penyusunan Masterplan DTW, Teka’an Telu Masuk KPPP
Pelatihan Keterampilan Menjahit DP3A Tomohon: Wujudkan Peningkatan Kualitas Keluarga
Pemkot-DPRD Sepakat Soal Perubahan KUA-PPAS APBD Tomohon 2022
Mantan Kadis Pariwisata Tomohon Sebut Workshop Penyusunan Naskah Sambutan Begitu Penting
FKUB dan BKSAUA Dikukuhkan Wali Kota Tomohon
Pengetatan PPKM Mikro: WFH 75 Persen, Dine In Pukul 17.00 Take Away 20.00

