CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Aula GMIM Nimaesaan Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Umum Albertus Senduk, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Noldie Lengkong dan Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Pinaras dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Wali Kota Tomohon Pembina Apel, Operasi Ketupat 2023 Diharapkan Mampu Berjalan Dengan Baik
Walkot dan Wawalkot Hadiri Paripurna DPRD Tomohon, APBN 2023 Direncanakan 3.041,7 Triliun
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Dengarkan Pidato Presiden Penyampaian RUU APBN 2022
HUT ke-15, Walkot Tomohon Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Empat Kabupaten/Kota di Sulut
DPRD Tomohon Gelar Dialog Bersama Badan Musyawarah Antar Gereja
Resmob Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencuri Handphone

