CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Cherly Mantiri SH dan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Caroll Senduk Ajukan Ranperda RPJPD Tomohon 2025-2045
Wali Kota Sebut Pemkot Tomohon Akan Terus Bekerja Sama Dengan Pemkab Minahasa
Caroll Dibanjiri Doa dan Ucapan Ulang Tahun ke-54
Pansus Ranperda Prasarana, Sarana dan Ultilitas DPRD Tomohon Gelar Rapat Pembahasan
Maurits Mantiri Pimpin Ziarah Pemkot Bitung di Makam Ayahanda Wali Kota Tomohon
Pawai Bocah, Bunda PAUD Tomohon: Kita Siapkan Generasi Kita dari Sekarang

