CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Cherly Mantiri SH dan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Djemmy Sundah Pimpin Dialog Bersama ToGa dan ToMas
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon Diserahterimakan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Ikut Peringatan HUT KORPRI Secara Virtual
Restoran dan Rumah Makan di Tomohon Bertambah Signifikan
Wali Kota Tomohon Hadiri Peringatan Hari Otda Secara Virtual
Caroll Wenny Ibadah Perdana Bersama Jajaran Pemkot Tomohon

