CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Cherly Mantiri SH dan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Paslaten Satu dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Caroll Senduk Kembali Jadi Ketua Umum Kegiatan Sinode GMIM
Pendapatan PD Pasar Tomohon Terus Meningkat, Bagaimana di Awal 2024 Ini?
Pemkot Tomohon Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 13 Guru Terima Sertifikat
Operasi Pasar Pangan Murah, Wenny Lumentut: Kepedulian Pemkot Dalam Pemenuhan Bapok
Ajukan Pinjaman PEN 300 Miliar, Caroll Diingatkan Berdayakan Naker Lokal
Ringkungana Ajak PWI Dukung Pembangunan di Kota Tomohon

