Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nyoman Nirmala SH MH, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Ervins Liuw MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Walian serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Mandagi Buka Rangkaian Kegiatan HUT ke-39 Jemaat GMIM Kakaskasen Maranatha
Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2020 DPRD Kota Tomohon
Djemmy Sundah: RUU APBN Wujud Konkret Kerja Bersama Pemerintah, DPR dan DPD
Up Date Vaksinasi Tomohon per 9 November 2021: 81,38 Persen Dari Sasaran Terima Dosis Pertama
Satu Warga TomUt Diamankan Resmob Polres Tomohon
Jimmy Eman Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-18 Kota Tomohon

