Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nyoman Nirmala SH MH, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Ervins Liuw MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Walian serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
BPBD Tomohon Rekrut Ratusan Relawan TRC
Tim Penilaian Kota Sehat Kunjungi Pasar Beriman Tomohon
Di Paripurna Buka Tutup Masa Persidangan, Caroll Sebut Sinergitas dan Kebersamaan
Walikota-Ketua TP-PKK Kota Tomohon Hadiri Pernikahan Putra Bupati MinSel
Pemkot Tomohon Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78
Ban Ambulance So Kaluar Benang, Kinerja Dirut RS Anugerah Tomohon Dipertanyakan

