Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Kunjungi Satpas Polres Tomohon, Kapolda Setyo Budiyanto Sebut Masih Prima dan Terjaga
DPRD Kota Tomohon Gelar Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus
Kajari Tomohon, Richendryhot Panggabean Gantikan Edy Winarko
Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Tomohon 79,38 Persen
Lirik Ciptaan Jeand’arc Karundeng, Lagu Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan Diluncurkan
Sebut Sinergitas Dengan Pemkot, Wenny Lumentut Dorong Unsrit Lahirkan Produk Unggulan

