Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Dialog Bersama Perangkat dan Linmas TomBar, Eman Ajak Sukseskan Pilkada 2020
Caroll Senduk Ajukan Ranperda RPJPD Tomohon 2025-2045
PDAM Tomohon Kini Hadir di MPP Wale Kabasaran
Kontribusi PGE Lahendong Diharapkan Buka Peluang Pengembangan Pariwisata di Tomohon
Syerly Sompotan Hadiri Paripurna Buka Tutup Masa Sidang DPRD Tomohon
Ada Sanksi bagi Kepala Daerah Yang tak Laksanakan Inmendagri 23

