Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Wuwung Sebut Partai Hati Nurani Tidak Akan Khianat Terhadap Hati Nurani Rakat
Status Tomohon di Empat Inmendagri: Sempat Level IV PADA KONDISI DIPERKETAT
Pansus Ranperda Pengelolaan BMD Gelar Rapat Bersama PD Terkait
Pengangkatan PPPK Pemkot Tomohon Berdasarkan Kepmenpan RB
Perusahaan Daerah Pasar Tomohon Luncurkan e-Retribusi Pasar
Bukan PDI-P atau Golkar, Partai Ini Targetkan Sapu Bersih 25 Kursi DPRD Kota Tomohon

