Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Dikbud Gelar Lokakarya IKM, Wali Kota Sebut Pendidikan di Tomohon On the Track
Angka Kesembuhan Covid-19 di Tomohon 62,32 Persen
HUT ke-149 GMIM Golgota Tondangow, Wali Kota Tomohon Apresiasi Tua-tua Jemaat
Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Tentang RUU APBN 2022, Sundah Sebut Wujud Konkret Kerja Bersa...
Pelanggar Maklumat Wali Kota Tomohon Siap-siap Disanksi
Ringkuangan Jadi Saksi Pernikahan Climen dan Sharen


