Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
FKP Standar Pelayanan PBG Oleh DPMPTSP Tomohon, Wali Kota Minta Semua Perizinan Dimudahkan
Rakor EPRA, OPD Realisasi Rendah Diminta Segera Melakukan Langkah-langkah Konkret
Tempat Ibadah di Tomohon Bakal Disemprot Disinfektan
Momen Syukur Jemaat GMIM Syaloom Tumatangtang dan Wilayah Tomohon Tiga
Pimpin Rakor KONI Tomohon, Caroll Senduk Berharap Dapat Hasil Memuaskan di Porprov
Wali Kota Tomohon Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

