Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Caroline Mangowal SSos, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Pinaras serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Bunga Karya Molompar, Terbaik di Lomba Musik Bambu FSB Dikbud Tomohon
Caroll Senduk Serahkan Bantuan Pemkot Tomohon Kepada Korban Kebakaran di Kamasi
Wali Kota Ajak Pemuda GMIM Untuk Terus Memancarkan Terang Kristus
HUT ke-10 Kakaskasen Eben Haezer, Caroll Senduk: Itu Oleh Karena Kasih Penyertaan Tuhan
Tak Ada Aktivitas di Radius 2,5 Km dari Kawah Tompaluan, Gunung Lokon Tertutup Untuk Pendakian
Ranperda Perubahan APBD Tomohon 2020 Diterima Seluruh Fraksi Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

