Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nyoman Nirmala SH MH, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Ervins Liuw MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Walian serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Standar Pelayanan Publik Sedang, Ini Saran Ombudsman Kepada Pemkot Tomohon
Wali Kota Buka Webinar Masyarakat Berdamai Dengan COVID-19
Lobi Caroll Senduk di Perpusnas Berbuah Manis: DAK 10 M, Hibah Hingga Bantuan Lainnya
Selisih Tomohon dan Pemprov: Mendagri, Wenny Lumentut, Fraksi PDIP Ingatkan Soal Data Covid-19
Wali Kota Tomohon Resmikan Rumah Singgah Ketiga di Sulut
Wali Kota dan Jajaran Pemkot Tomohon Melayat ke Rumah Duka Hendrik Undap


