Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nyoman Nirmala SH MH, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Ervins Liuw MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Walian serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Pemkot Siapkan Roadmap, Krisan Tomohon Menuju Ekspor
Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon: Eman Sebut Karwur Birokrat Handal
Kunjungi Wale Ma'zani, JFK Berharap Masyarakat Bersama Pemerintah Lestarikan Seni dan Budaya
Pembayaran Gaji Tuntas, Bagaimana Dengan UP, TPP dan Gaji Nakon?
HUT ke-163 Solafide Tinoor, Wenny Lumentut Imbau Jemaat Hidup Sederhana
Tomohon-Australia Jalin Kemitraan Sekolah Bridge

