Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nyoman Nirmala SH MH, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Ervins Liuw MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Walian serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Pasar Beriman Tomohon: Pusat Belanja dan Tujuan Wisatawan
Rencananya Dihadiri Presiden, Tomohon Tuan Rumah Pekan Kerukunan Internasional
Workshop KaTa Kreatif, Sandiaga Uno Bagikan Tips Pembiayaan Melalui Skema Kredit
HUT ke-594, Pemkab Minahasa Ziarah ke Makam Ayahanda Wali Kota Tomohon
Wali Kota Buka Webinar Masyarakat Berdamai Dengan COVID-19
Caroll Senduk Apresiasi Pembangunan Pastori 3 GMIM Kakaskasen Eben Haezer

