Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nyoman Nirmala SH MH, Kamis (10/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Ervins Liuw MSi.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Walian serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Undangan VIP, Wali Kota Tomohon Saksikan Parade Bunga Mawar di Pasadena California
Pesan Lumentut Kepada Anggly dan Mawar: Selalu Utamakan Kristus
Pusung Cs Terpaksa Amankan Lansia Asal Sonder
2020-2022: Ruas Jalan Rusak Berat di Tomohon Terus Berkurang
Wali Kota Tomohon Donasikan Gaji Bulan April Untuk Penanganan COVID-19
Terkait Peliputan, Politon Fasilitasi EO ToF dan Wartawan Biro Tomohon

