Tomohon, CAKRAWALA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Melalui SE ini, Tjahjo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya.
Selain itu, menerapkan scan digital code (QR Code) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaandan pemantauan jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.
Masih dalam SE tersebut, sistem kerja ASN dalam masa Pandemi Covid-19 dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan/atau di rumah (WFH) dengan tetap berpedoman pada SE Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PAN-RB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pegawai ASN dalam SE ini juga disebutkan dapat melakukan perjalanan dinas di masa PPKM dengan memenuhi hal-hal seperti perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. Selanjutnya memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas. Memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Adapun untuk kegiatan tatap muka, seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. “Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau pertemuan tatap muka langsung lainnya agar memperhatikan jaga jarak aman peserta, pelaksanaan pemeriksaan (skrining) yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” demikian bunyi SE yang ditandangani 6 September 2021 tersebut.