Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini berlangsung mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024 dimana dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Tomohon atau PPK dan PPS atau melalui email kota_tomohon@kpu.go.id.
Anggota KPU Kota Tomohon Rojer Datu SSos, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan, masyarakat diberi kesempatan untuk mengetahui dan menilai calon-calon anggota KPPS yang akan bertugas di TPS Pilkada 2024 dengan harapan terseleksi dengan baik dan benar-benar netral dan tidak terafiliasi dengan pasangan calon maupun partai politik.
KPU Tomohon lanjut Rojer berkomitmen menjaga integritas proses pemilihan sehingga untuk pembentukan KPPS itu berpegang pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. “Tanggapan akan diakomodir dan jika ada yang akan ditindaklanjuti tentu akan dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan,” tuturnya.
“Calon anggota KPPS yang telah ditetapkan bisa didiskualifikasi jika terbukti memiliki rekam jejak anggota partai politik atau tim kampanye. Calon anggota KPPS harus memilki jiwa profesionalitas, kapabilitas, integritas serta kemandirian demi suksesnya Pilkada Tomohon,” pungkas Datu.