oleh

Kepala BPKPD Tomohon Soal 2,1 M Sisa Dana Hibah Pilkada 2020

16 Mei 2021
-Tomohon

CAKRAWALLA – Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sudah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaran Pilkada 2020 ke kas daerah.

Pengembalian dana hibah ini merujuk Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD serta Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.

BACA JUGA :  Bersama BPPW Sulut, Pemkot Tomohon Bahas Program-program Keciptakaryaan

Terkait sisa dana hibah penyelenggaran Pilkada 2020, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan, uang tersebut saat ini sudah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Tomohon.

BACA JUGA :  Penyerahan Santunan Duka Bagi Terdampak COVID-19, Sundah: Komitmen DPRD Tomohon

“Sudah masuk ke kas daerah,” tuturnya kepada cakrawala.web.id saat ditemui belum lama ini.

Komentar