CAKRAWALLA – Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sudah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaran Pilkada 2020 ke kas daerah.
Pengembalian dana hibah ini merujuk Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD serta Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.
Terkait sisa dana hibah penyelenggaran Pilkada 2020, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan, uang tersebut saat ini sudah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Tomohon.
“Sudah masuk ke kas daerah,” tuturnya kepada cakrawala.web.id saat ditemui belum lama ini.
Soal penggunaan dan pemanfaatan anggaran pengembalian dana hibah ini dijelaskannya masih akan dibahas lagi. “Akan digunakan untuk apa baru akan dibahas saat pergesaran nanti atau masuk dalam Perubahan APBD 2021,” tuturnya.
Seperti diketahui pada Rabu dan Kamis (21-22/04/2021) lalu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE menerima pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan pilkada 2020 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon senilai Rp 1,7 miliar dan Rp 450 juta dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pada Pilkada Tomohon 2020, KPU Kota Tomohon menerima dana hibah senilai Rp 18 miliar dari Pemerintah Kota Tomohon sementara Bawaslu Kota Tomohon kecipratan Rp 7,1 miliar.