CAKRAWALLA – Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon sudah mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaran Pilkada 2020 ke kas daerah.
Pengembalian dana hibah ini merujuk Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD serta Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.
Terkait sisa dana hibah penyelenggaran Pilkada 2020, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan, uang tersebut saat ini sudah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Tomohon.
“Sudah masuk ke kas daerah,” tuturnya kepada cakrawala.web.id saat ditemui belum lama ini.
Komentar