Gambaran Realisasi Investasi di Tomohon, Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

TOMOHON, CAKRAWALA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahap II di Wise Hotel Tomohon, Jumat 22 November 2024.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME saat membuka bimtek ini mengatakan, dasar hukum pengawasan perizinan berusaha yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Bab I Pasal 1 poin 17 dimana dijelaskan bahwa pengawasan merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.

“Yang menjadi objek pengawasan antara lain persyaratan khusus sesuai masing-masing KBLI, sarana prasarana, organisasi SDM, standar produk jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, BPJS, kemitraan usaha dan penyampaian LKPM dan diharapkan sebagai pelaku usaha harus memahami hak juga kewajibannya sehingga iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon dapat tercipta,” tandasnya.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 5 huruf c, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), ini akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon, untuk itu pelaku usaha harus melaporkan kegiatan penanaman modalnya agar investasi yang beredar di Kota Tomohon dapat diketahui.

Dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano Merry Taroreh SE Ak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tomohon Dra Lily Solang MM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Aneke Maindoka SSos MSi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *