Tomohon, CAKRAWALA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengumumkan Daftar Pasangan Calon (DPC) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pengumuman dengan Nomor: 616/PL.02.3-Pu/7173/2/2024 ini tertanggal 4 Oktober 2024 ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Kota Tomohon Rojer Datu.
Berdasarkan Pasal 123 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 23 September 2024.
Berikut DPC Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024:
- Calon Wali Kota Ir Miky Junita Linda Wenur MAP Calon Wakil Wali Kota Cherly Mantiri SH. Gabungan Partai Politik Pengusul: Partai Golkar, Partai NasDem, PSI.
- Calon Wali Kota Wenny Lumentut SE Calon Wakil Wali Kota Octavian Michael Mait SKom. Pasangan Calon Perseorangan.
- Calon Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH Calon Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar SE MIKom. Gabungan Partai Politik Pengusul: PDI Perjuangan, Partai Gerindra.
Dalam pengumuman ini juga terdapat visi dan misi dari ketiga pasangan calon.