Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Rurukan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Rurukan serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Peluncuran TVC, Wali Kota Tomohon Apresiasi Dispar dan BNI
Dipimpin Jeand'arc Karundeng, Puspaga Tumo Tou Tomohon Diharapkan Jadi Sarana Konseling
Wali Kota Tomohon Tutup Bangga Kencana Expo 2024
Diduga Pukul Kepala Istri Dengan Handphone, Warga Woloan Dua Diamankan Resmob Polres Tomohon
Wali Kota Ikut Rakornas Pengadaan 2023, Pemkot Tomohon Dukung Penuh Inpres Nomor 2 Tahun 2022
Penulisan HUT ke-78 Republik Indonesia Yang Benar, Jangan Salah Lagi Ya!

