Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Rurukan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Rurukan serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Komisi I dan III DPRD Tomohon Gelar RDP Terkait Kuota PNS dan P3K 2021
Tomohon 2022: Realisasi Pajak Parkir 107.66 Persen, Pajak Rokok 5,5 Miliar
Pejabat Yang Baru Dilantik Diminta Tunjukkan Kinerja dan Prestasi Kerja Yang Maksimal
Julianita Wongkar Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat Kelurahan Wailan
Pemusnahan Babuk, Lumentut: Bentuk Keberhasilan dan Keseriusan Penegak Hukum
Ajukan Pinjaman PEN 300 Miliar, Caroll Diingatkan Berdayakan Naker Lokal

