Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Rurukan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Rurukan serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Anggota DPD Kunker di Kota Tomohon
Pergeseran Anggaran Penanganan COVID-19 di Tomohon Hingga Puluhan Miliar
Tomohon Kecipratan Barang Rampasan, Caroll Senduk Sebut Perkuat Sinergitas dan Kerja Sama Dengan KPK
Tegas!!! Kepala Daerah Diminta Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik
Bincang Hangat Caroll Senduk-Joseph Osdar: Dari Sayur Koles, TIFF 2023 Hingga Keindahan Alam
364 Penerima, Penyaluran Bansos Lansia di TomBar Tuntas

