Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Rurukan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Rurukan serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Wali Kota Tutup Rangkaian Kegiatan HUT ke-18 Kota Tomohon
Rapat Forkopimda Tomohon Bahas Isu Penting Jelang Nataru
Simak, Ajakan Serta Doa Wali Kota dan Ketua TP-PKK Kota Tomohon Dalam Menyambut Tahun Baru 2024
Suasana Nyaman, Sejuk dan Damai Harus Terus Terpelihara di Tomohon
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Diterima Seluruh Fraksi
Kementerian Kominfo Tinjau Kembali Masterplan Smart City Tomohon

