Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Taratara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Taratara Tiga serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
DPRD Tomohon Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 dan Impementasi SIPD
Pengembalian Kewajiban dari DTU, Segini Pinjaman PEN Yang Didapat Tomohon
Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon Gelar Expo 2024
DPRD Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 Jadi Perda
Jalan di Pasar Beriman Tomohon Diperbaiki
Masyarakat Talete Dua Diingatkan Tentang Pentingnya Hidup Sehat

