Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Taratara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Taratara Tiga serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
BKN Award 2022: Tomohon Peringkat Dua Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian
Goinpeace Lantik DPC PIKI Tomohon dan Minahasa, Caroll: Eksistensi Dimantapkan dan Ditingkatkan
Johny Runtuwene: Jangan Merasa Pendapatmulah Yang Paling Benar
Pontororing Buka Pelatihan Aktivis PATBM
Balithi Kementan Gelar Sosialisasi dan Bimtek RPIK Krisan Dataran Tinggi di Tomohon
Tindaklanjuti Program Keuskupan Manado, ASN Kevikepan Tomohon Gelar Ibadah Rosario

