Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Taratara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Jhon Liuw SPi, Jumat (11/02/2022).
Narasumber dalam sosialisasi ini anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa.
Kegiatan ini dihadiri masyarakat Kelurahan Taratara Tiga serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Related posts:
Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pemberian Hibah dan Bansos
Gereja Sion Tomohon Resmi Jadi Situs Cagar Budaya Nasional
Hadiri Misa Pesta Paskah Bersama Keluarga, Wawalkot Tomohon Imbau Jaga Keamanan dan Ketertiban
Pemkot Tomohon Ajukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD
Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Caroll: Semoga Sulawesi Utara Semakin Hebat
Walkot Tomohon Imbau Masyarakat Waspada Dampak Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem

