CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Aula Serba Guna GMIM Bukit Sion Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Hudson Bogia dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Rurukan dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Senduk Berharap Koperasi di Indonesia Mampu Menjawab Tantangan
Wenny Lumentut Kepada Velyndra dan Jilly: Selalu Utamakan Kristus
Adrian Ngenget Pastikan Dua Proyek Senilai Hampir 17 M Selesai Tahun Ini
Didukung BaReTa, Bahar Pilih Gerindra Karena Elektabilitas dan Siap Menangkan Prabowo
54 Eselon III dan IV Pemkot Tomohon Tempati Jabatan Baru, Loyalitas Jadi Hal Penting
Kementan Jamin Satyalancana Wira Karya Layak Diberikan Kepada Wali Kota Tomohon

