CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak yang dilaksanakan di Aula Serba Guna GMIM Bukit Sion Kelurahan Rurukan Kecamatan Tomohon Timur.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Keuangan Jhonson Liuw SPi, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Hudson Bogia dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Rurukan dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Guru di Tomohon Ikut Program Pelatihan Indonesia Teaching Fellowship
Hari Ibu, TP PKK-IKAPTK Sulut Gelar Rapid Test Gratis di Tomohon
Jemaat GMIM Getsemani Lansot Gelar Ibadah Syukur HUT ke-52
Walkot Tomohon Sebut Kai Meya Kitchen and Bar Milik Keluarga Carlo Tewu Membantu Pemerintah dan Masy...
Wali Kota Pimpin Ibadah Bersama Keluarga Eman - Mokoginta
Dispora Seleksi Calon Paskibraka Tomohon

