CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Drs Johny Runtuwene dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Komisi III DPRD Kota Tomohon Gelar RDP Dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Terima SK, Ratusan PPPK Pemkot Tomohon Diingatkan Soal Loyalitas dan Kejujuran
Organisasi Perangkat Daerah Diingatkan Serius Bahas KUA PPAS 2021
Lintas Komisi DPRD Tomohon RDP Bapelitbang
Wali Kota Tomohon Pimpin Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor Peringatan HUT ke-77 RI di Tomohon
Persiapan P3K, Pemkot Tomohon Akomodir Ratusan Tenaga Honorer K2

