CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Drs Johny Runtuwene dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Wali Kota Tomohon: Mari Jo Lapor Pajak Hari Ini
DPRD Tomohon Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD 2021
Wali Kota Tomohon Serahkan Bantuan Screen House
Wali Kota Tomohon Gelar Audiensi Bersama BPMS GMIM
PPKM Mikro Diperketat di Tomohon: Makan Minum di Rumah Makan Hingga Pukul 20.00
Pak Lurah! Siapkan Destinasi Wisata dan Kerja Bakti Dua Kali Setiap Bulan

