CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Drs Johny Runtuwene dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Mendukung Penegakan Hukum di Kota Tomohon
Hudson Bogia Sosialisasikan Propemperda 2024 Kepada Masyarakat Rurukan dan Rurukan Satu
Ladys Turang Bekali Masyarakat Kakaskasen Dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019
Kasus Positif Covid-19 di Tomohon Bertambah
Diserahkan Langsung Walkot Caroll, Bansos Uang Tunai Mulai Disalurkan
Launching Internet Gratis Kelurahan, Caroll Senduk: Akses Informasi Positif

