CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Drs Johny Runtuwene dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Panitia Bahas Agenda Tomohon International Flower Festival 2022
Diduga Pukul Kepala Istri Dengan Handphone, Warga Woloan Dua Diamankan Resmob Polres Tomohon
Caroll Senduk Ajak Masyarakat Berdoa Untuk Kota Tomohon
Walkot Caroll Berharap Rusun Seminari St Fransiskus Xaverius Akan Memberikan Manfaat
Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Tertentu, Caroll Sentil Soal Penataan Birokrasi
Melayat ke Rumduk Lasut-Supit, Wali Kota Serahkan Bantuan dan Dokumen Kependudukan

